HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Hak asasi manusia bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut
Bangsa Indonesia juga mempunyai pandangan bahwa hak asasi manusia harus dijunjung tinggi sesuai dengan Pancasila. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia mengalami berbagai kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh karena itu pandangan mengenai hak asasi manusia yang dianut oleh bangsa Indonesia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hak warga negara Indonesia antara lain:
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945);
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945);
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945);
- Hak / kebebasan memeluk agama atau kepercayaan masing-masing (Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945);
- Hak dan kewajiban membela negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945);
- Hak mendapat pengajaran (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945);
- Kebudayaa Nasional Indonesia (Pasal 32 UUD 1945);
- Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 ayat 1,2, dan 3 Pasal 34 UUD 1945)
Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia
1. Komnas HAM
- Bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Sifatnya independen dan bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman bentuk kekerasan terhadap perempuan, menegmbangkan kodisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
3. LSM Prodemokrasi dan HAM
- Programnya terfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. Yang termasuk dalam LSM ini antara lain adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KONTRAS).
PASAL PASAL HAM SESUAI UUD 1945
Pasal 27 ayat 1
"Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya".
Pasal 27 ayat 3
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Pasal 27 Ayat 2
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Pasal 28
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
Pasal 28 A
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
Pasal 28 B ayat 1
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah"
Pasal 28 B ayat 2
"Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi"
PENERAPAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI
1. Menghargai orang lain
2. Menjaga tutur bahasa
3. Menghargai pendapat orang lain
4. Menjaga sikap dan tingkah laku agar tidak merugikan orang lain.
Komentar
Posting Komentar